Kivlan Zein Dapat Bantuan Hukum dari Mabes TNI

22 Juli 2019 16:15

GenPI.co - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan tim penasehat hukum mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7) mengatakan pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum  yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zein," katanya.

Baca juga:

Demokrat Kantongi Nama Kadernya untuk Kandidat Ketua MPR 

Amien Rais yang Bernazar, Lilik Yulianto yang Memenuhi 

Fraksi PDIP DPR RI Dukung Amnesti Baiq Nuril 

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein tidak diberikan.

"Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi.

Menurut Mayjen TNI Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

Sisriadi menambahkan bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kivlan Zein atas kasus hoax , makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan tidak dianggap  kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Menurut dia, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.(ANT)

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co