Polisi Bongkar Habib Bahar bin Smith, Terkait KASAD Dudung

25 Januari 2022 03:30

GenPI.co - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo angkat suara terkait status baru Habib Bahar bin Smith usai ditahan atas kasus penyebaran berita palsu alias hoaks.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diduga terlibat ujaran kebencian berbau SARA terhadap KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Menurut Ibrahim, status Habib Bahar bin Smith masih menjadi saksi dalam kasus kedua tersebut.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

"(Habib Bahar, red) masih sebagai saksi. Masih penyelidikan dan pendalaman juga kasusnya," kata Ibrahim saat dihubungi, Senin (24/1).

Ibrahim menjelaskan dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith masih didalami sebagai saksi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

Perwira menengah Polri itu mengatakan total ada tiga saksi dari kubu pelapor yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Masih tiga saksi (dari pelapor, red)," jelasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Habib Bahar itu merupakan pelimpahan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Habib Bahar bin Smith juga saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang muncul dalam salah satu ceramahnya di Bandung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co