GenPI.co - Organisasi bernama Yayasan Sativa Nusantara (YSN) meminta usut tuntas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan mengurung manusia dengan dalih tempat rehabilitasi.
Dalam kerangkeng yang dibangun pada 2012 tersebut, ditemukan sebanyak 27 orang.
Direktur Hukum dan Kebijakan Yayasan Sativa Nusantara Yohan Misero meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Model rehab paksa seperti ini bisa dikatakan tindak pidana, setidak-tidaknya Pasal 333 KUHP, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Ketenagakerjaan," ujar Yohan melalui keterangan yang diterima GenPI.co, Selasa (25/1).
Dia juga mendesak Kemenkes, Kemensos, Polri, dan BNN untuk mengawasi lebih ketat rehabilitasi yang berada di bawah administrasi mereka.
"Rehabilitasi seharusnya menjadi tempat seseorang dibekali agar kembali pulih dan bermasyarakat," tambahnya.
Dia menegaskan, penegak hukum harus memastikan tujuan yang terjadi, bukannya pemerasan, penyiksaan, atau perbudakan.
Selain itu, perlunya pembuatan kebijakan narkotika ke depan, bisa melalui RKUHP atau revisi UU Narkotika.
"Jadi, harus mengedepankan dekriminalisasi dan penghapusan rehabilitasi wajib atau paksa," jelasnya.
Yayasan Sativa Nusantara sediri adalah sebuah rganisasi yang fokus pada riset dan advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News