Arief Poyuono Setuju Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dihukum

28 Januari 2022 17:40

GenPI.co - Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan setuju dengan pernyataan jaksa agung yang mengatakan bahwa korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dihukum tahanan.

“Saya sangat setuju, buat apa ditahan kalau cuma korupsi Rp50 juta,” jawab Arief Poyuono kepada GenPI.co, Jumat (28/1).

Kendati demikian, kata anak buah Prabowo mereka yang korupsi tetap diproses sesuai hukum berlaku.

BACA JUGA:  Heru Hidayat Divonis Nihil, Arief Poyuono Berikan Kritik Keras

“Asal orang yang diduga melakukan korupsi koorporatif dan bisa mengembalikan hasil korupsi,” bebernya.

Jadi, menurut Arief, pelaku korupsi tak perlu ditahan.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Kirim Angin Segar untuk Ahok, Wow

“Kedua, buat apa juga ditahan nanti kalau yang korupsi Rp50 juta disidangkan di pengadilan,” tambahnya.

Dia mengatakan, tak adil jika pelaku korupsi yang hanya Rp50 juta.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ketua Otorita IKN? Begini Komentar Arief Poyuono

“Hakim menjatuhkan hukuman penjara, juga tidak adil, karena perampok Asabri yang jumlahnya trilyunan aja sama hakim tidak dihukum penjara kok,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara.

Namun, cukup kembalikan aset negara yang dikorupsi saja.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," tutup Burhanuddin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co