GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD blak-blakan mengklaim bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan mendorong tugas luhur para pembela HAM untuk berjuang menegakkan Hak Asasi Manusia.
"Kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas," jelas Mahfud MD di Jakarta, Kamis (27/1).
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pemajuan-pemajuan HAM.
Mahfud MD pun memberikan catatan agar para pembela HAM profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Para pembela HAM harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum, misalnya cukup bukti, bukan hanya konstatasi ketika mendorong ke pangadilan.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apa itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil, harus membuktikan," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan komitmen pemerintah Presiden Jokowi pada HAM, perlindungan pada pembela HAM, dan demokrasi.
Menurut Mahfud MD, berbagai upaya pemajuan HAM telah dilakukan pemerintah, antara lain dibidang kebijakan formulatif atau legislatif melalui proses ratifikasi 8 dari 9 Instrumen HAM pokok Internasional yang ada.
"Saat ini Pemerintah melakukan penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan amanah Tap MPR No. XII Tahun 1998 tentang HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi tidak hanya berhenti dalam proses peratifikasian semata.
Namun, juga sampai pada penyusunan laporan implementasi yang dilaporkan ke Dewan HAM PBB secara berkala.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News