GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri blak-blakan menyoroti kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang memiliki kerangkeng di rumahnya.
Sebelumnya, Terbit tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK dalam tindak korupsi di wilayah Langkat, Sumatera Utara.
Menurut Rudi, kondisi itu jelas mencederai rakyat mana pun, lantaran Terbit melanggar hak asasi manusia.
"Kalau korupsi, itu ranah KPK. Jika memiliki kerangkeng penjara, itu tindak pidana yang harus diusut tuntas Polisi," ujar Rudi kepada GenPI.co, Kamis (27/1).
Rudi menjelaskan membuat kerangkeng pribadi cukup aneh jika digunakan untuk merehabilitasi pecandu narkoba.
Sebab, kata Rudi, tidak ada yang bisa membuat penjara pribadi untuk alasan apa pun, lantaran menyalahi aturan.
"Saya mohon pihak kepolisian proaktif menindaklanjuti kasus tersebut. Jadi, jangan ada pembenaran yang dibuat-buat untuk menutupi perlakuan buruk Bupati Langkat," jelasnya.
Selain itu, Rudi menekankan negara untuk turut hadir menyelesaikan dan mengungkap kejanggalan dari kepemilikan kerangkeng itu.
Menurutnya, jika kasus itu dibiarkan, negara akan menanggung akibat buruk, yang mana masyarakat enggan percaya terhadap negara.
"Ini bencana. Ketika negara dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran, kepolisian seakan menutupinya. Jadi, jangan salahkan rakyat jika tidak percaya Polisi," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News