GenPI.co - Sekjend IM57+ sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Lakso Anindito menanggapi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelumnya, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.
"Statement tersebut menyangkut pilihan kebijakan pemidanaan. Secara normatif, tidak ada UU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi landasan kebijakan tersebut," ujar Lakso kepada GenPI.co, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, keringanan tersebut bisa berdampak besar di wilayah desa.
"Dari sisi nilai dan dampak, Rp 50 juta mungkin nilai yang tidak besar dibandingkan struktur APBN tetapi pada level dana desa, nilai tersebut cukup signifikan," ucapnya.
Tidak hanya itu, dirinya menilai hal tersebut juga tidak bisa dibiarkan karena berapa pun mengambil uang korupsi bisa menjadi jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi lainnya.
"Pada penyidikan korupsi, nilai awal suap atau kerugian dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar korupsi lainnya," ucapnya.
Sehingga, sekecil apapun uang yang dikorupsi tidak boleh ada keringanan karena bisa menghambat penyidikan.
"Akan menjadi persoalan yang menghambat pengembangan penyidikan kalau tidak diusut dan cukup dikembalikan seperti itu," tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tak memahami pernyataan ST Burhanuddin.
Lantaran, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang korupsi.
"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News