Pengamat Kuak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sentil Perkara Korupsi

31 Januari 2022 06:40

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto blak-blakan memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

"Sebenarnya diskresi Jaksa agung yang bersifat restorative justice bukan baru kali ini saja," jelas Satyo Purwanto kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut catatan Satyo Purwanto, beberapa Jaksa Agung dalam masa kepemimpinan sebelumnya juga sudah pernah menerapkan diskresi.

"Namun, simplifikasi pengenaan pidana ringan menjadi ganti rugi dalam perkara korupsi harus diatur dengan terang dan jelas mekanismenya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Selain itu, menurut Satyo Purwanto, regulasi aparatur penegak hukum juga harus dipersiapkan.

Sebab, menurutnya, maksud tujuan diskresi tersebut juga berpotensi memperburuk semangat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Pada prinsipnya tujuan Jaksa Agung perlu dihargai. Karena, restorative justice juga sudah mulai ditetapkan di Kepolisian dalam pidana tertentu," ucapnya.

Dirinya lantas memberikan beberapa contoh. Di antaranya, yakni pemidanaan dalam penerapan UU ITE, Narkoba dengan model rehabilitasi terbatas bagi user dengan ukuran tertentu atau perkara tipiring lainnya.

"Mens rea suatu peristiwa korupsi harus dijabarkan detail. Misal terkait missadministrasi, human error, dan nilai maksimal yang bisa diterapkan dalam konsep restorative justice untuk kasus korupsi," kata Satyo Purwanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co