GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, uang yang disita penyidik KPK itu diterima dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
“Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (31/1).
Tidak hanya itu, Ali juga menyampaikan bahwa tim penyidik juga semakin gencar mengkonfirmasi pengetahuan Ketua DPRD Bekasi itu terkait uang Rp 200 juta yang diberikan oleh Pepen.
Seperti diketahui, sebelumya Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, pada Selasa (25/1).
Adapun uang yang diberikan Wali Kota Bekasi itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," ujar Chairoman.
Chairoman mengaku tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK.
Kendati demikian, Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepada dirinya.
"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK. Mereka menghitung sebesar Rp 200 juta," jelas Ketua DPRD Kota Bekasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News