GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suata terkait ide Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu dihukum.
Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimo menegaskan, pihaknya menentang keras wacana tersebut.
Menurut dia, terhadap pelaku korupsi jangan sampai mendapatkan toleransi karena merugikan banyak pihak.
"Meski sebagai wacana, PSI menentang ide itu arena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," ujar Ariyo kepada GenPI.co, Senin (31/1).
Ariyo menjelaskan pihaknya sangat menyesalkan wacana tersebut terlontar dari Jaksa Agung.
Sebab, kata dia, kegiatan korupsi itu seharusnya diberantas, bukan dimaklumi layaknya tidak terjadi apa pun.
"Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani," jelasnya.
Oleh karena itu, Ariyo mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasaan Aset.
Menurut dia, hal itu sangat diperlukan lantaran untuk menyita aset apa pun dari pelaku korupsi.
"Tidak ada alasan untuk menunda RUU Perampasan Aset, yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News