Pengamat Politik Sentil Pedas Jaksa Agung, Isinya Menohok

01 Februari 2022 08:50

GenPI.co - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul buka-bukaan memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

"Seolah-olah ada alasan permisif atas tindakan korupsi. Padahal, mau besar ataupun kecil, ya, sama sama korupsi," jelas Adib kepada GenPI.co, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Adib Miftahul, pernyataan Burhanuddin berpotensi membuat bingung masyarakat terkait persepsi korupsi.

Oleh sebab itu, menurut Adib Miftahul, ucapan tersebut tidak boleh didukung.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Ini harus jelas. Karena, permasalahan paling akut di Indonesia ini soal korupsi. Akibatnya, ke depan akan ada stigma di masyarakat boleh nyolong asalkan sedikit," ungkapnya.

Adib Miftahul mengaku khawatir bahwa persepsi masyarakat terhadap tindak pindana luar biasa ini dianggap enteng dan biasa saja.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Nantinya, persepsi orang terhadap korupsi jadi berbeda-beda. Ini sangat berbahaya, korupsi ya korupsi. Hal itu adalah mencuri," jelasnya.

Menurut Adib Miftahul, masa datang, masyarakat akan menilai bahwa jaksa agung mengonfirmasi bahwa korupsi itu adalah budaya.

"Padahal, kami selama ini menolak kalau korupsi itu disebut demikian," kata Adib Miftahul.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya memahami pernyataan ST Burhanuddin sebagai gagasan.

Pasalnya, menurut dia, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang yang dikorupsi.

"Kalau kami perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," kata Ghufron.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co