GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta tak dihukum dan diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.
Diketahui, usulan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Zaki menilai, jika korupsi diniatkan untuk memperkaya diri, maka harus diproses secara hukum.
"Meskipun dibawah Rp 50 juta," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (1/2).
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu lantas menyinggung para maling curanmor yang juga diproses secara hukum.
"Misalnya, maling motor yang harganya kisaran Rp 20-30 juta, pasti juga menuntut jangan di proses hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, Zaki menilai penghapusan proses hukum untuk tindakan korupsi di bawah Rp 50 juta akan menimbulkan kekacauan hukum.
Selain itu, kekacauan hukum juga akan terjadi untuk para koruptor yang sudah berada di penjara.
"Mereka juga akan menuntut keadilan dengan meminta perlakuan yang sama," tambahnya.
Terkait hal ini, Zaki menyarankan agar konsep restorative justice yang diwacanakan oleh Jaksa Agung harus diuji ke publik terlebih dahulu.
Sebab, niat baik saja belum cukup jika implementasinya justru bersifat tidak adil dan berpotensi merusak sendi-sendi hukum.
"Perlu diskusi yang lebih matang karena Jaksa Agung perlu mengedepankan kehati-hatian, jangan grusa-grusu," pungkas Zaki. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News