Komentar Pedas PSI Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dihukum

Komentar Pedas PSI Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dihukum - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi (FOTO: ANTARA/HO)

GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suata terkait ide Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu dihukum.

Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimo menegaskan, pihaknya menentang keras wacana tersebut.

Menurut dia, terhadap pelaku korupsi jangan sampai mendapatkan toleransi karena merugikan banyak pihak.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sentil Jaksa Agung, Isinya Keras

"Meski sebagai wacana, PSI menentang ide itu arena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," ujar Ariyo kepada GenPI.co, Senin (31/1).

Ariyo menjelaskan pihaknya sangat menyesalkan wacana tersebut terlontar dari Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Jaksa Agung Genius, Kontribusi Selamatkan Koruptor

Sebab, kata dia, kegiatan korupsi itu seharusnya diberantas, bukan dimaklumi layaknya tidak terjadi apa pun.

"Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani," jelasnya.

BACA JUGA:  Direktur P3S Setuju Pernyataan Jaksa Agung, Koruptor Semringah

Oleh karena itu, Ariyo mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasaan Aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya