GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons terkait pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) soal kasus yang menjeratnya.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tidak mempermasalahkan soal itu.
Sebab, menurut Ali, KPK telah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan eks Wakil Ketua DPR dengan kasus korupsi.
Ali juga sangat yakin dengan seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang telah dikumpulkan oleh lembaga antirasuah.
"Bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," jelas Ali di Gedung Merah Puith, Selasa (1/2).
Walaupun begitu, kata Ali, lembaga antirasuah tetap menghormati pernyataan Azis di nota pembelaannya untuk mambantah seluruh isi dakwaan tim JPU KPK.
Ali memastikan bahwa penanganan perkara terhadap Azis Syamsuddin dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tutur Ali Fikri.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK.
Bahkan, hal tersebut melibatkan mantan penyidik KPK sendiri, yakni Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah pasrah menerima vonis 11 tahun penjara dari hakim.
Azis Syamsuddin diduga melakukan suap kepada Robin agar perkaranya tidak masuk dan tidak dibongkar.
Azis Syamsuddin juga didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Pemberian uang itu merupakan upaya agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News