Suara Lantang Irjen Helmy Santika, Ancam Penimbun Minyak Goreng

02 Februari 2022 06:10

GenPI.co - Ada sanksi tegas dari Satgas Pangan Polri terhadap oknum yang sengaja menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Teringgi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium.

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika memastikan pihaknya bergerak menyusur wilayah Jawa untuk menyelaraskan satu harga minyak goreng.

"Tim Satgas Pangan bergerak mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan menindak pelaku usaha yang tidak menjalani intruksi pemerintah soal harga minyak goreng," tegas Irjen Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Irjen Helmy menjelaskan minyak goreng kemasan premium harus dijual seharga Rp 14 ribu, kemasaan sederhana Rp 13.500, dan kemasan curah Rp 11.500.

Dengan demikian, Helmy mengatakan setiap pelaku usaha wajib menaati aturan satu harga tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Jika terdapat penyelewangan, Tim Satgas Pangan akan bertindak tegas menindaklanjuti hal tersebut.

"Imbauan satu harga ini harus terlaksana. Jika ada yang bermain, kami akan buru," tegasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Selain itu, Helmy mengungkapkan pasokan minyak goreng masih aman hingga enam bulan ke depan.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak panik terhadap kelangkaan minyak goreng.

"Jadi, saya berharap masyarakat untuk tidak panic buying atau menahan minyak goreng karena persediaan aman hingga lebih kurang enam bulan," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co