Azis Syamsuddin Minta Divonis Bebas, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

02 Februari 2022 11:20

GenPI.co - Ketua IM57+ sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha memberi tanggapan terkait permohonan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin berjanji tidak akan masuk ke dunia politik apabila dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebagai terdakwa, tentu hal yang wajar ketika melakukan pembelaan terhadap diri," ujar Praswand kepada GenPI.co, (2/2).

BACA JUGA:  KPK Konfirmasi Proyek-proyek Bupati Langkat dan Keluarga

Tidak hanya itu, dirinya juga menilai wajar jika Azis menunjukkan janji dan komitmennya untuk tidak lagi berkecimbung di dunia politik tanah air.

"Termasuk menunjukan berbagai komitmen yang menunjukan semangat perbaikan diri," ucapnya. 

BACA JUGA:  KPK Telisik Aliran Uang Kasus Korupsi di Kalimantan Timur, Wow

Meski demikian, menurut Praswand, penilaian tersebut seharusnya dilihat dari cara Azis dalam mendukung semangat antikorupsi di Indonesia.

"Akan tetapi, penilaian sesungguhnya dapat dilihat bagaimana komitmen yang bersangkutan dalam mendukung kebijakan anti korupsi selama menjabat di DPR RI," beber Praswand.

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Melawan, KPK Memiliki Bukti Kuat

Seperti diketahui, sebelumnya Azis meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Tidak hanya itu, Azis Syamsuddin juga mengaku dirinya berkomitmen tidak kembali masuk ke dunia politik jika divonis bebas.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya. Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ucap Azis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co