
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya konfirmasi proyek-proyek Bupati Langkat dan Keluarga.
Kasus yang menyeret Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angindibuka semua.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya kini tengah menyelisik fee yang diterima atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
BACA JUGA: KPK Periksa 3 Saksi Pemberi Uang Untuk Bupati Langkat
Oleh sebab itu, kata Ali, kini penyidik mendalami keterangan Direktur CV Sasaki Riki Sapariza dan dua orang wiraswasta, yakni Ananda Agustri dan Daniel, di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan dan dugaan adanya pemberian uang untuk tersangka karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (1/2).
BACA JUGA: KPK Amankan Rp 2,1 Miliar Saat Penggeledahan Kasus Bupati Langkat
Terbit diduga bersepakat dengan kakak kandungnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Menurut Ali Fikti, lewat Iskandar, Terbit diberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
BACA JUGA: KPK Geledah Kediaman Bupati Langkat! Ini Hasilnya
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News