Viral Permainan PPLN Karantina Bandara, Polri Beri Ultimatum

04 Februari 2022 21:55

GenPI.co - Ada dugaan permainan kasus karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar masuk tanah air.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

BACA JUGA:  Polisi Incar WNA China Pemodal Pinjol Ilegal di PIK

“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi. Total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Dedi di kantornya, Jumat (4/2).

Dedi menekankan bila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  18 WNA Diamankan Imigrasi di Apartemen Gading Nias

Menurutnya, hal itu diberlakukan untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana jika sudah ada bukti permulaan yang cukup.

“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir," jelasnya.

Intruksi tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.

“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” ucap Dedi.

Sementara itu, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Hal itu merujuk terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, dan PHRI.

Menurut Dedi, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina di masing-masing lokasi, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.

“Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” tutup Dedi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co