18 WNA Diamankan Imigrasi di Apartemen Gading Nias

18 WNA Diamankan Imigrasi di Apartemen Gading Nias - GenPI.co
Sebanyak 18 WNA diamankan kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. FOTO: Antara

GenPI.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi," kata kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, dalam keterangannya, Jumat (28/1)

Dari ke 18 WNA tersebut, hanya 7 WNA yang dapat menujukkan paspor di antaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal. Sementara 11 WNA tidak menunjukan paspor.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Praperadilan WNA India Soal Keimigrasian

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," ujarnya.

Menurut Sandi, apabila WNA terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

BACA JUGA:  Halo! Edy Mulyadi, Ada Perintah dari Bareskrim, Tegas

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sandi, dua WN Nigeria telah terbukti Overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu (29/1).

Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan penertiban WNA dalam menekan penyebaran covid - 19 saat ini.

BACA JUGA:  BMW Indonesia Siap Luncurkan 3 Mobil Listrik, Keren Habis

"18 WNA yang diamankan dan seluruhnya negatif Covid-19,” pungkasnya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya