Polisi Incar WNA China Pemodal Pinjol Ilegal di PIK

Polisi Incar WNA China Pemodal Pinjol Ilegal di PIK - GenPI.co
Polisi gerebek kantpr pinjol ilegal di ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membongkar penggerebekan perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kamis (27/1) malam.

Menurut Zulpan, dari hasil penggerebekan itu polisi menangkap 27 orang. Adapun satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.

"Iya (penggerebekan, red) di Jakarta Utara. (Sebanyak) 27 orang diamankan. Ada WNA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Polisi Dibuat Terkejut

Perwira menengah Polri itu menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan Polres Jakarta Utara setelah ada laporan dari masyarakat.

Akan tetapi, Zulpan enggan memerinci perihal penangkapan kasus pinjaman online tersebut.

BACA JUGA:  Ucapan Sekjen PDIP Hasto Mengejutkan, Sebut Nama Ahok

"Iya. Itu ditangani Polres Jakarta Utara. Saya benarkan saja," kata Zulpan.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya juga sempat mengungkap dan menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

BACA JUGA:  The Fed Bikin Pasar Kripto Jantung Berdebar

Dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya