Mantan Penyidik KPK Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

05 Februari 2022 16:30

GenPI.co - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi salah satu mantan rekan lembaga antirasuah yang justru melakukan kejahatan luar biasa.

Seperti diketahui, Robin juga merupakan mantan penyidik KPK yang terjerat kasus suap penanganan perkara bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Aksi Terselubung Anies Baswedan, Nggak Nyangka

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Stepanus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Pasar Kripto Bergairah, Bitcoin Ngamuk Nggak Ada Ampun

Tidak hanya itu, menurut Ali, Stepanus aman menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

Menurutnya, Stepanua akan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, Stepanus akan menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Koalisi Ulama Senang dengan Ucapan Panglima TNI Andika Perkasa

Ali mengatakan bahwa Stepanus juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar.

Dirinya juga menegaskan bahwa harta benda Stepanus akan disita oleh Jaksa untuk dilelang jika tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ucap Ali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co