Imbauan Tegas Polda Metro Jaya, Masyarakat Jangan Terprovokasi

12 Februari 2022 11:10

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut teriakan maling.

Imbauan tersebut buntut tewasnya pemuda (LEH) yang mencari kucing peliharannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Zulpan mengatakan masyarakat untuk berpikir jernih dan memastikan terlebih dahulu, apakah orang yang dituduhkan sebagai maling benar-benar pelaku kejahatan atau bukan.

BACA JUGA:  Kapolri Diminta Tegas ke Kapolda Jateng, ICK: Out Side

Dia tidak membenarkan adanya aksi main hakim sendiri apalagi yang berujung tewasnya seseorang.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan provokasi, bahkan main hakim sendiri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/2).

BACA JUGA:  Aksi Represif Polda Jateng, Kapolri Listyo Didesak Evaluasi Tim

Zulpan menjelaskan, jika mengetahui ada teriakan maling di lokasi yang terjadi perkara, masyarakat sebaiknya mengamankan dan membawa ke kantor polisi.

Tindakan kriminal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya verifikasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Polda Kepri Dapat Hibah 20 Ha Tanah untuk Bangun Kompi Brimob

"Dalam aksi provokasi di Tarumajaya ini misalnya, korban memang betul-betul mencari kucingnya yang hilang. Namun, teriakan maling mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan didahului aksi provokasi yang dilakukan sekelompok pemuda di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengungkap para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Tiga di antara tersangka bahkan terkonfirmasi dipengaruhi narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, Zulpan mengatakan terdapat dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan main hakim itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Para tersabgka juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co