Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk

15 Februari 2022 12:10

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti polemik Jaminan Hari Tua atau JHT cair di usia 56 tahun.

Menurutnya, wajar jika buruh mengamuk atas ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan itu dianggap tidak pro dengan kepentingan buruh. 

Dalam Instruksi Presiden Jokowi sebelumnya, JHT bisa diambil setelah satu bulan terkena PHK.

BACA JUGA:  ASPEK Tolak Aturan Baru JHT, Minta Pemerintah Lakukan Ini

Akan tetapi, dalam Permenaker 2 tahun 2022, dana JHT baru dapat dicairkan setelah usia pensiun di 56 tahun.

"Jadi, bedanya jauh banget," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah

Banyak yang menilai Permenaker 22 mengabaikan instruksi Jokowi dan sangat merugikan buruh.

"Bisa dibayangkan buruh produktif yang usianya 35 tahun, harus nunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan dana JHTnya," ucapnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Pencairan JHT, Keras

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengatakan kebijakan perumusan JHT tersebut harus melibatkan perwakilan buruh.

"Ini sifatnya menjadi top-down, kurang partisipatif, dan demokratis," tuturnya. 

Ia juga menilai banyak buruh yang terkejut dengan keluarnya JHT di usia 56 tahun itu.

Zaki menduga setelah muncul kontroversi, buruh akan dilibatkan dalam sosialisasi.

"Wajar mereka menolak, karena yang dikehendaki buruh adalah ketentuan JHT dicabut, bukan disosialisasikan," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co