GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti polemik Jaminan Hari Tua atau JHT cair di usia 56 tahun.
Menurutnya, wajar jika buruh mengamuk atas ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan itu dianggap tidak pro dengan kepentingan buruh.
Dalam Instruksi Presiden Jokowi sebelumnya, JHT bisa diambil setelah satu bulan terkena PHK.
Akan tetapi, dalam Permenaker 2 tahun 2022, dana JHT baru dapat dicairkan setelah usia pensiun di 56 tahun.
"Jadi, bedanya jauh banget," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).
Banyak yang menilai Permenaker 22 mengabaikan instruksi Jokowi dan sangat merugikan buruh.
"Bisa dibayangkan buruh produktif yang usianya 35 tahun, harus nunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan dana JHTnya," ucapnya.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengatakan kebijakan perumusan JHT tersebut harus melibatkan perwakilan buruh.
"Ini sifatnya menjadi top-down, kurang partisipatif, dan demokratis," tuturnya.
Ia juga menilai banyak buruh yang terkejut dengan keluarnya JHT di usia 56 tahun itu.
Zaki menduga setelah muncul kontroversi, buruh akan dilibatkan dalam sosialisasi.
"Wajar mereka menolak, karena yang dikehendaki buruh adalah ketentuan JHT dicabut, bukan disosialisasikan," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News