ASPEK Tolak Aturan Baru JHT, Minta Pemerintah Lakukan Ini

ASPEK Tolak Aturan Baru JHT, Minta Pemerintah Lakukan Ini - GenPI.co
ASPEK Tolak Aturan Baru JHT, Minta Pemerintah Lakukan Ini. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:  Soal Aturan JHT, ASPEK Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia," kata Sabda kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).

Sabda menegaskan bahwa JHT merupakan hak pekerja, karena iurannya dibayar oleh pekerja sendiri.

BACA JUGA:  ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Oleh karena itu, Sabda mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

"Dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," jelasnya.

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Asosiasi Serikat Pekerja Kecam Pemerintah

Sementara itu, kata Sabda, dalam aturan baru manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya