KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

17 Februari 2022 11:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

“Sudah lama saya rilis (pasal TPPU),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  2 Kali Mangkir, Indra Kenz Bakal Dipanggil Paksa Sama Polisi

Sebelumnya, Ali Fikri memastikan KPK akan menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, katanya, KPK masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan pasal TPPU.

BACA JUGA:  WHO Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19, Warga Dunia Bisa Senang

Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Seperti diketahui, Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000.

BACA JUGA:  MAKI Desak KPK Usut Makelar Kasus Suap eks Sekretaris MA Nurhadi

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebut makelar dari kasus suap dan gratifikasi belum ditangkap.

Dia menyebut, ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa KPK beberapa tahun lalu dilepas begitu saja.

“Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi itu. Kenapa mereka dilepas,” ucap Bonyamin, Senin (7/2) lalu.

Bonyamin menegaskan, ketidaktuntasan penanganan kasus Nurhadi tidak akan membuat jera oknum dan para mafia peradilan. Mereka akan mengulangi lagi di kasus yang berbeda.

Sebagai informasi, pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co