Kisruh JHT, Moeldoko: Kalau Kena PHK, Masih Ada JKP!

18 Februari 2022 20:30

GenPI.co - Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai kontroversi di masyarakat. Pencairan dana yang baru bisa dilakukan umur 56 tahun dirasa tidak adil bagi para pekerja, apalagi di masa pandemi yang rentan terjadi PHK.

Menanggapi hal ini, Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta masyarakat memahami fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko dalam keterangan resminya dikutip ANTARA, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Polemik Pencairan JHT, Menaker Bisa Bikin Jokowi Disomasi

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022.

Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:  Bu Ida Fauziyah, Permenaker JHT Menghambat Kesejahteraan Lho

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” tutup Moeldoko.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co