Bu Ida Fauziyah, Permenaker JHT Menghambat Kesejahteraan Lho

Bu Ida Fauziyah, Permenaker JHT Menghambat Kesejahteraan Lho - GenPI.co
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Menaker Ida Fauziyah disarankan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada usia 56 tahun.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra, permenaker itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Aturan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945," ucap Gurun kepada GenPI.co, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Peserta Pilih Segera Cairkan Dana

Gurun menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang menyulitkan para pekerja yang belum berusia 56 tahun.

"Dana JHT diberikan syarat bisa diambil jika mencapai usia 56 tahun, lantas yang usianya 35 tahun harus menunggu puluhan tahun?” kata Gurun.

BACA JUGA:  Pelarangan Akses JHT Dianggap Lindungi Pihak yang Salah Kelola

Menurut Gurun, saat ini perekonomian sedang sulit akibat pandemi virus corona (covid-19).

Gurun juga menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang berlawanan dengan Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA:  Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut

Dia menyebut Ida harus merevisi permenaker tersebut untuk meredakan keresahan para pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya