Bareskrim Polri Sikat Penimbun Minyak Goreng di Sumatra Utara

21 Februari 2022 23:38

GenPI.co - Wakasatgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, memastikan pihaknya telah menindak pelaku penimbun minyak goreng usai ditemukan gudang yang belum mendistribsikan ke masyarakat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Menurut Whisnu, pihaknya mulai mendistribusikan sebanyak 30 ribu ton minyak goreng ke pasaran di wilayah Sumatra Utara.

"Satgas Pangan akan membantu mendisribusikan sebanyak 30 ribu ton hingga tiga hari ke depan," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA:  Sanksi Tegas Menanti untuk Penimbun Minyak Goreng, Tak Ada Ampun

Whisnu menjelaskan kondisi itu merupakan mekanisme yang seharusnya dijalankan, baik di pasar tradisional atau modern.

Sementara itu, dia menekankan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan penimbukan.

BACA JUGA:  Indofood Bakal Dilaporkan Atas Dugaan Penimbunan, Jumlahnya Wow!

Hal itu merujuk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bahan Pokok.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang menyimpan bahan pokok dan belum mendistribusikannya selama kurun waktu tiga bulan, maka itu bisa disebut sebagai penimbun.

BACA JUGA:  Satgas Menguak Penimbun Minyak Goreng, Jumlahnya Fantastis

"Jika biasanya sebulan didistribusikan dua ribu ton dan disimpan di gudang enam ribu ton, itu penimbunan. Namun, kalau stok sebulan dua ribu ton dan di gudang seribu ton, itu belum termasuk penimbunan. Ini yang sedang kami dalami," tegasnya.

Sebelumnya, tim Satgas Pangan menemukan penimbunan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Deli Serdang, Sumatra Utara sebanyak 92.676 kotak atau setara 1.138.361 kilogram.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co