Sanksi Tegas Menanti untuk Penimbun Minyak Goreng, Tak Ada Ampun

Sanksi Tegas Menanti untuk Penimbun Minyak Goreng, Tak Ada Ampun - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memperingatkan keras untuk para pelaku usaha yang nekat menimbun sembako, minyak goreng.

Menurutnya, pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tak hanya itu, jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp 50 miliar.

BACA JUGA:  Polemik Seragam Satpam, Pernyataan Brigjen Ramadhan Tegas

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan bisa disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ujar Ramadhan di kantornya, Minggu (20/2/2022).

Menindaklanjuti temuan minyak goreng di salah satu gudang, Ramadhan juga mengaku pihaknya menyalurkan ke pasar dari Satgas Pangan.

BACA JUGA:  Mabes Polri Tegas, Indra Kenz Tak Bisa Berkutik

Dia menegaskan, hal itu jelas dilakukan supaya masyarakat bisa membeli seusai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan," tuturnya.

BACA JUGA:  Mabes Polri Bongkar Jaringan Teroris di Sumatera Utara

Selain itu, Ramdhan menambahkan stok minyak goreng di beberapa wilayah masih dalam tahap aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya