GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelantikan terhadap 55 jaksa baru. Adapun pelantikan tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penanganan perkara korupsi.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pelantikan tersebut telah melalui proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Tidak hanya itu, Ali Fikri juga menyebutkan rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan dan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas para jaksa.
"KPK siang ini mengagendakan pelantikan kepada 55 Jaksa baru," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (21/2).
Menurut Ali Fikri, sebelumnya terdapat 61 jaksa yang lulus seleksi untuk bergabung di KPK.
Sedangkan enam orang lainnya telah diterima dan dilantik sebagai Jaksa pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung.
"Pelantikan ini sebagai bagian dari sinergitas antaraparat penegak hukum (APH) dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Ali Fikri, KPK juga mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra putri terbaiknya untuk bergabung dengan lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri juga memberi tanggapan terkait rekrutmen tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dirinya menilai kehadiran para jaksa sangat penting karena selama ini KPK kekurangan jumlah jaksa untuk menyelesaikan perkara yang ditangani.
Menurut Firli Bahuri, selama ini penyelesaian perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan terhambat akibat sedikitnya jumlah jaksa yang dimiliki KPK.
"Kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara, setelah pascapenyidikan, berkas perkara selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujar Firli Bahuri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News