GenPI.co - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan apabila ada oknum yang kedapatan menimbun minyak goreng, aparat penegak hukum diminta agar tidak segan untuk bertindak.
Diketahui, beberapa wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kelangkaan minyak goreng.
Menurutnya, perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.
"Ya, tangkap saja kalau itu pidana," kata dia, diutip dari JPNN.com, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan pihaknya akan memantau pelaksanaan distribusi minyak goreng berjalan dengan baik.
"Kebutuhan pokok tersebut sulit ditemukan di pasar tradisional dan di ritel modern, maka kami akan pantau. Dan, untuk penanganan kebijakan itu ranah pemerintah pusat," ungkapnya.
Di isi lain, Polda DIY beberapa hari terakhir telah melakukan pemantauan di pasar-pasar dan gudang distributor.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan apabila ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng pasti akan ditindak tegas.
Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sanksinya dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tandas dia.(mcr25/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News