Dahsyat, Sultan Ultimatum Penimbun Minyak Goreng, Begini Bunyinya

22 Februari 2022 07:50

GenPI.co - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan apabila ada oknum yang kedapatan menimbun minyak goreng, aparat penegak hukum diminta agar tidak segan untuk bertindak.

Diketahui, beberapa wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kelangkaan minyak goreng.

Menurutnya, perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Sri Sultan HB X: Tempat Tidur Pasien Covid di Yogyakarta Ditambah

"Ya, tangkap saja kalau itu pidana," kata dia, diutip dari JPNN.com, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan pihaknya akan memantau pelaksanaan distribusi minyak goreng berjalan dengan baik.

BACA JUGA:  Sri Sultan HB X Umumkan Varian Delta Terdeteksi di Yogyakarta

"Kebutuhan pokok tersebut sulit ditemukan di pasar tradisional dan di ritel modern, maka kami akan pantau. Dan, untuk penanganan kebijakan itu ranah pemerintah pusat," ungkapnya.

Di isi lain, Polda DIY beberapa hari terakhir telah melakukan pemantauan di pasar-pasar dan gudang distributor.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 DIY Melonjak, Sultan Belum Naikkan Level PPKM

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan apabila ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng pasti akan ditindak tegas.

Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sanksinya dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tandas dia.(mcr25/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co