Aziz Yanuar Marah Besar, Ucapannya Sungguh Tajam soal Laskar FPI

23 Februari 2022 07:50

GenPI.co - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan tidak sepakat atas proses sidang kasus penembakan 6 laskar itu.

Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, baru saja dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

BACA JUGA:  Suara Lantang Aziz Yanuar Tegas soal Kasus Desa Wadas, Tajam

Menurutnya, pihak FPI dan keluarga korban menginginkan kasus itu digelar di pengadilan hak asasi manusia (HAM).

"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," kata Aziz, dikutip dari JPNN.com, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:  Teriakan Aziz Yanuar Bisa Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Disebut

Aziz mewakili keluarga korban bahkan menentang digelarnya sidang tersebut karena tidak di pengadilan HAM.

"Dengan sidangnya saja tidak sepakat, tentu seluruh prosesnya tidak sepakat," tegas dia.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bakal Bela Kasus Munarman, Ini Reaksi Aziz Yanuar

Lebih lanjut, Aziz menilai seharusnya penegak hukum menyadari adanya beragam luka pada tubuh korban sebagaimana dakwaan JPU.

Dia menambahkan dakwaan JPU itu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran HAM berat atas insiden tersebut.

"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co