GenPI.co - Politisi Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas ke kepolisian.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif pun menyataka pihaknya mendukung langkah hukum tersebut
Adapun Roy Suryo dan kawan-kawan ini akan mempolisikan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.
"Saya juga mendukung langkah Roy Suryo untuk melaporkan Pak Yaqut ke pihak yang berwajib dan berharap banyak pihak juga yang melaporkan," kata Slamet kepada GenPI.co, Kamis (24/2).
Meskipun demikian, Slamet sebenarnya punya pandangan berbeda soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut.
Dirinya menduga, Yaqut hanya ingin membandingkan suara bisingnya.
"Sayangnya kurang hati-hati dalam mencari pembanding. Jadi, seolah-olah membandingkan azan dan anjing," katanya.
Pentolan 212 ini menyesalkan kecerobohan Menag Yaqut karena bisa menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Dirinya meminta Menag Yaqut untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Seperti diketahui, ucapan Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan anjing terjadi di Gedung Provinsi Daerah Riau.
Yaqut awalnya menjelaskan soal SE Menag soal aturan penggunaan pengeras suara.
Yaqut mengatakan suara pengeras masjid perlu diatur karena bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News