GenPI.co - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin murka karena laporannya di kepolisian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Adapun, Novel merupakan pengacara dari Widodo Tanjung, yang mana merupakan pelapor di kasus ini.
Novel mengatakan, alasan polisi menolak laporannya sungguh mengada-ada.
"Harus minta fatwa MUI berkenaan apa yang dilakukan oleh Menag Yaqut," kata Novel kepada GenPI.co, Rabu (2/3).
Padahal, menurutnya ucapan Menag Yaqut soal dugaan penghinaan terhadap agama Islam sudah jelas.
Novel menyebut, Gus Yaqut diduga telah membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Dengan ditolaknya laporan ini, Novel mengatakan Polri telah jauh dari moto kerja Presisi mereka.
Dia meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mengevaluasi anggotanya.
"Bagaimana permasalahan bisa diselesaikan dengan baik kalau instruksi di SE Kapolri 9 Februari 2021 tentang restoratif justice tidak dijalankan," katanya.
Novel merasa tidak adil dan khawatir hal ini akan mencoreng citra Polri.
Dia lantas membandingkan dengan laporan Suginur Raharja, Ferdinand Hutahaean, M Kece, Sukmawati, dan sebagainya.
"Semua diterima tanpa ada permuntaan fatwa MUI dulu," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News