Azis Samual Terancam Penjara, Sosok di Baliknya Belum Terungkap

03 Maret 2022 21:45

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membongkar peran politisi Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama.

Menurutnya, Azis Samual berperan sebagai dalang yang menyuruh para tersangka menyerang Haris Pertama.

Azis Samual lantas terancam hukuman selama sembilan tahun penjara terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Langkah Serius Golkar Bawa Airlangga Hartarto di Pemilu 2024

"Ancaman sembilan tahun penjara," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Kombes Zulpan menjelaskan penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.

BACA JUGA:  Bukan Azis Samual, Ini Dalang Pengeroyokan Ketua Umum KNPI

Namun, dia belum bisa merinci lebih lanjut terkait adanya dugaan sosok yang ada di balik Azis Samual.

Sebab, dugaan itu mengarah terhadap tidak ada keterkaitan antara Haris Pertama dengan Azis Samual.

"Jadi, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, yang peran AS ialah yang menyuruh para tersangka lain," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).

Polda Metro Jaya lantas menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT, dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.

Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co