Semua Polisi Dilarang Bawa Senpi dan Peluru Tajam saat Kawal Demo

03 Maret 2022 23:59

GenPI.co - Mabes Polri menekankan jajarannya agar tidak lagi membawa senjata api (senpi) ketika mengamankan demo.

Hal ini buntut dari pedemo yang tertembak di Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya telah melarang anggota membawa senpi dan peluru tajam sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian.

BACA JUGA:  Mabes Polri Bongkar Jaringan Teroris di Sumatera Utara

Menurut Dedi, kondisi itu harus dipatuhi agar kejadian di Moutong tidak terjadi lagi.

"Pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam," tegas Dedi di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Tegas

Dedi juga menyayangkan kejadian yang telah terjadi dan akan tegas menindak pelaku.

Dia kembali menyatakan agar seluruh Kapolda dan Kapolres menekankan aturan itu ke bawahanya.

BACA JUGA:  Mabes Polri Tegas, Indra Kenz Tak Bisa Berkutik

"Komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku," jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkansetiap anggota yang melanggar akan menerima hukuman tegas.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres, polda," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co