GenPI.co - Mabes Polri menekankan jajarannya agar tidak lagi membawa senjata api (senpi) ketika mengamankan demo.
Hal ini buntut dari pedemo yang tertembak di Moutong, Sulawesi Tengah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya telah melarang anggota membawa senpi dan peluru tajam sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian.
Menurut Dedi, kondisi itu harus dipatuhi agar kejadian di Moutong tidak terjadi lagi.
"Pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam," tegas Dedi di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Dedi juga menyayangkan kejadian yang telah terjadi dan akan tegas menindak pelaku.
Dia kembali menyatakan agar seluruh Kapolda dan Kapolres menekankan aturan itu ke bawahanya.
"Komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkansetiap anggota yang melanggar akan menerima hukuman tegas.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres, polda," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News