Penahanan Tersangka Suap Pajak Kemenkeu Diperpanjang 40 Hari

07 Maret 2022 19:40

GenPI.co - Penasihat Hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait mengaku kliennya akan melalui perpanjangan masa tahanan.

Seperti diketahui, Ryan merupakan salah satu tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Ini untuk perpanjangan penahanan, jadi hari ini klien kami dipanggil untuk melengkapi berkas," ujar Mangaranap saat ditemui GenPI.co di Gedung Merah Putih, Senin (7/3).

BACA JUGA:  KPK Kembali Bongkar Korupsi e-KTP, Mengaku Periksa 4 Orang Ini

Dirinya mengaku bahwa Ryan diminta untuk mengonfirmasi beberapa dokumen terkait kasus yang menyeretnya.

"Konfirmasi dokumen, ada sekitar 7 yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik," ucapnya.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Ali Fikri Buka Suara

Menurut Mangaranap, Ryan sudah menjelaskan sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Selain itu, Mangaranap mengatakan bahwa hari ini tidak ada agenda konfrontir.

"Agendanya perpanjangan masa tahanan 40 hari dan konfirmasi dokumen saja," ucapnya.

Terkait penyidikan yang dilakukan, menurut dia, kliennya tidak diambil sample suara oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Sample suara saya kira tidak diperlukan karena ini masalah dokumentasi saja," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co