Pengakuan Pimpinan MPR, Beber Pemilu 2024 dan Amendemen UUD 1945

08 Maret 2022 08:30

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani buka suara soal amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

Menurut Politikus PPP itu, amendemen tersebut sebaiknya tidak untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Kalau dikritisi itu sebagai kepentingan kekuasaan sesaat tidak bisa, karena itu tidak terkait dengan pemerintahan yang saat ini," kata Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Senin (7/3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Menurut Arsul Sani, jika amendemen tersebut bertujuan untuk menyempurnakan ketatanegaraan, misalnya penundaan pemilu dengan alasan yang terbatas, tidak bisa diterapkan sekarang.

"Karena yang akan datang itu, kan, siapa yang memerintah. Belum tahu, jadi tidak bisa ini dituduh untuk langkah mempertahankan status kekuasaan itu," jelas Arsul Sani.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa di MPR belum ada pembahasan soal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Pimpinan MPR tidak pernah ada pembicaraan soal amandemen lain, selain terkait dengan GBHN sampai saat ini," ungkapnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Arsul Sani juga mengatakan untuk mengajukan amendemen tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pertama ada minimal sepertiga anggota MPR yang mengajukan," kata Arsul Sani.

Kedua, apa yang harus diajukan harus jelas disampaikan dan terbuka untuk publik.

"Kalau itu sudah diberikan berarti terbuka juga partisipasi publik untuk memberikan input masukan itu," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co