GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani buka suara soal amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
Menurut Politikus PPP itu, amendemen tersebut sebaiknya tidak untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Kalau dikritisi itu sebagai kepentingan kekuasaan sesaat tidak bisa, karena itu tidak terkait dengan pemerintahan yang saat ini," kata Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Senin (7/3).
Menurut Arsul Sani, jika amendemen tersebut bertujuan untuk menyempurnakan ketatanegaraan, misalnya penundaan pemilu dengan alasan yang terbatas, tidak bisa diterapkan sekarang.
"Karena yang akan datang itu, kan, siapa yang memerintah. Belum tahu, jadi tidak bisa ini dituduh untuk langkah mempertahankan status kekuasaan itu," jelas Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa di MPR belum ada pembahasan soal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Pimpinan MPR tidak pernah ada pembicaraan soal amandemen lain, selain terkait dengan GBHN sampai saat ini," ungkapnya.
Arsul Sani juga mengatakan untuk mengajukan amendemen tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pertama ada minimal sepertiga anggota MPR yang mengajukan," kata Arsul Sani.
Kedua, apa yang harus diajukan harus jelas disampaikan dan terbuka untuk publik.
"Kalau itu sudah diberikan berarti terbuka juga partisipasi publik untuk memberikan input masukan itu," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News