Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

09 Maret 2022 16:20

GenPI.co - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Korneles Materay melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Korneles laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Bobby Nasution Digugat Rp 100 Miliar, Wow

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan,” ujar Korneles saat ditemui GenPI.co di Gedung KPK lama, Rabu (9/3).

Tidak hanya itu, menurut dia, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Skakmat Fadli Zon Soal Sejarah 1 Maret, Telak

Dirinya menilai penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan yang penting.

“Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA:  Begini Cara Doni Salmanan Memperdaya Tipu Korbannya, Terlalu

Selain itu, menurutnya, konflik kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, belum lama ini Firli Bahuri meresmikan peluncuran lagu mars dan himne lembaga antirasuah yang dibuat oleh Istrinya, yakni Ardina Safitri.

Adapun kegiatan peluncuran yang berlangsung di Gedung Penunjang KPK itu dibarengi dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co