GenPI.co - KPK memberikan kabar terbaru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret sosok Bupati nonaktif Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa 3orang saksi dalam perkara ini.
“Dilakukan di kantor polres Kota Probolinggo, tim Penyidik memeriksa saksi untuk tersangka Tagop,” ujar Ali di Gedung Merap Putih, Rabu (9/3).
Diriya lantas membeberkan 3 sosok yang diperiksa oleh tim penyidik KPK untuk memperjelas kasus korupsi.
“Dari pihak Law Firm Lima & Bintang ada dua orang, advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring dan sekretaris bernama Muji Nurjaroh,” katanya.
Selain itu, kata Ali, ada pula sosok Perangkat Desa atau Mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi tahun 2013 Rismawan Andrianto.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, KPK juga memeriksa seorang tersangka bernama Ivana Kwelju sebagai saksi.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka Tagop,” katanya.
Pasalnya, kata Ali, Tagop telah memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News