GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendadak buka suara soal peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami juga perlu melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini," jelas Sufmi Dasco di DPR RI, Rabu (9/3).
Politikus Gerindra itu mengingatkan kasus hukum di Indonesia kerap ada nuansa kriminalisasi.
"Nah, dalam hal ini restorative justice perlu dilakukan," kata Sufmi Dasco.
Anak buah Prabowo Subianto itu juga menjelaskan, ada keterlibatan pihak lain di luar Kejaksaan pada proses penegakan hukum, salah satunya kepolisian.
"Dan ini juga ada melibatkan pihak lainnya," ujar Sufmi Dasco.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan wacana, bahwa tidak diperlukan lagi penegakan hukum terhadap korupsi dengan angka di bawah Rp 50 juta dan bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian.
Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik, karena dianggap akan bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Tipikor.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News