Aksi Ferdinand Hutahaean Sangat Bahaya, Bisa Ada Serangan Fisik

10 Maret 2022 03:45

GenPI.co - Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra yang menjadi saksi ahli, membongkar aksi terdakwa Ferdinand Hutahaean yang sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan pertarungam fisik.

Menurut Bintang, adu fisik sangat mungkin terjadi akibat aksi Ferdinand Hutahaean yang membuat keonaran di media sosial Twitter.

"Saya menganggap cuitan 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat' itu yang jelas memicu gejolak. Jadi, adu fisik pun bisa terjadi akibat ulah Bang Ferdinand," jelas Bintang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Bintang menjelaskan, pihaknya menyoroti keras cuitan yang diduga keras bakal membuat umat Islam kesal.

Pasalnya, Bintang merasa, meski Ferdinand Hutahaean mengaku membuat cuitan tersebut tidak sengaja, tetap saja konten itu berpotensi menimbulkan gejolak.

BACA JUGA:  Minum Air Rebusan Daun Salam Campur Madu, 3 Penyakit Ganas Ambrol

"Kami sebelumnya tidak tahu jika Bang Ferdinand ini mualaf. Namun, sekali pun demikian, cuitan itu tidak seharusnya dilontarkan. Sebab, Allah tidak boleh dipermainkan siapa pun," ungkapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menekankan kembali tentang kesaksiaan Bintang Wahyu Saputra.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

JPU menanyakan tentang seberapa besar potensi kerusuhan akibat aksi terdakwa Ferdinand Hutahaean.

"Izin jaksa. Saya pastikan jika Bang Ferdinand tidak ditangkap, itu akan memicu gejolak, bahkan bisa ada serangan fisik," kata Bintang.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatanya, Ferdinand Hutahaean didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co