GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3).
Dia mengatakan, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.
Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir sehingga Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review' dalam proses banding," kata Yayan.
Adapun yang perlu ditinjau kembali, menurut dia, menyangkut sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali Mampang yang sudah dikerjakan. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News