Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024

11 Maret 2022 12:15

GenPI.co - Peneliti Politik Saiful Mujani menilai pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tak cukup kuat untuk dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Saiful, amendemen UUD 1945 untuk mengubah batas dan periodisasi masa jabatan presiden sebenarnya bisa dilakukan, asalkan syaratnya dipenuhi, yaitu keadaan darurat atau genting.

Oleh karena itu, Saiful menegaskan tak ada alasan untuk melakukan amendemen konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden.

BACA JUGA:  Usulan Penundaan Pemilu 2024 Merupakan Kemunduran Demokrasi

“Pertanyaannya, apakah sekarang Indonesia dalam keadaan genting, sehingga membutuhkan satu keberlangsungan dari eksekutif tanpa melalui pemilu? Saya rasa tidak,” ujarnya dalam diskusi “Amandemen untuk Penundaan Pemilu”, Kamis (10/3).

Saiful mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

BACA JUGA:  Jazilul Fawaid Ungkap Alasan PKB Ingin Pemilu 2024 Ditunda

Namun, krisis global tersebut berangsur pulih dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini adalah gejala global dan sekarang sudah relatif membaik. Tak ada negara-negara lain di dunia yang mengubah konstitusinya dengan alasan itu,” katanya.

BACA JUGA:  Pakar Ungkap Sikap Jokowi soal Penundaan Pemilu 2024, Mengejutkan

Menurut Saiful, jika Indonesia mengalami kegentingan seperti kondisi perang di Ukraina dan Rusia, maka amendemen kontitusi mungkin bisa dilakukan.

“Namun, hal itu tak terjadi di Indoensia. Memang terkadang ada kondisi instabilitas, tetapi itu terjadi di tingkat lokal dan tak menjadi fenomena nasional,” ungkap Saiful.

Lebih lanjut, amendemen konstitusi bisa dilakukan tergantung pada kondisi sosiologis dan politik dari situasi krisis yang terjadi.

“Amendemen konstitusi itu seperti Perppu yang biasanya dikeluarkan oleh presiden atau pemerintah setelah mendefinisikan apakah suatu situasi itu genting atau tidak,” tuturnya.

Namun, Saiful menilai bahwa amendemen konstitusi bisa saja langsung terjadi tanpa mendefinisikan tingkat kegentingan suatu krisis.

Pasalnya, secara prosedural, MPR memiliki hak untuk memutuskan apakah akan melakukan amendemen konstitusi atau tidak.

“Terlepas dari syarat kegentingannya, kalau dipaksakan, amendemen bisa saja terjadi,” pungkas Saiful Mujani. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co