Peneliti Saiful Mujani Blak-blakan, Bongkar Masa Jabatan Presiden

12 Maret 2022 10:40

GenPI.co - Peneliti Politik Saiful Mujani buka-bukaan menilai amendemen UUD 1945 di era reformasi tengah dilanda krisis, terutama sejak adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Pasalnya, pembatasan masa jabatan presiden dua periode adalah amanat Reformasi.

Saiful Mujani mengatakan bahwa proses amendemen saat itu dibuat DPR dan MPR berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengalami krisis pada 1998.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Ada krisis besar saat itu, kerusuhan, ekonomi hancur, dan lainnya. Jika dianalisis, sumber kekacauan itu adalah masalah politik yang terkait dengan konstitusi yang tak membatasi kekuasaan," jelas Saiful Mujani dalam diskusi "Amendemen untuk Penundaan Pemilu", Kamis (10/3).

Menurut Saiful Mujani, pembatasan masa jabatan presiden sangat sakral, sebab perjuangan amanat reformasi dilakukan secara berdarah-darah.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Amendemen pada 1999 itu menjadi semacam terapi karena buruknya praktik politik Indonesia pada masa orde baru," ungkapnya.

Saiful Mujani mengatakan Indonesia memiliki sejarah kekuasaan tak dibatasi dan kemudian berakhir tragis.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Misalnya, Presiden Pertama RI Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Akhirnya, Soekarno dijatuhkan MPRS dan sakit.

Lalu, Presiden Kedua RI Soeharto memimpin selama lima periode berturut-turut. Soeharto pun meninggal dunia dengan berstatus tersangka korupsi.

"Pengalaman sejarah itu penting untuk dibicarakan saat kita mau mengubah batasan-batasan kekuasaan, terutama kekuasaan eksekutif," jelasnya.

Oleh karena itu, Saiful Mujani mempertanyakan alasan dasar para pihak yang mengusulkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Pasalnya, Saiful Mujani menilai tak ada urgensi yang menuntut Indonesia melakukan amendemen konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden.

"Persoalannya bukan boleh atau tak boleh, tetapi apa alasannya? Apakah setiap saat kita boleh melakukan amendemen? Tentu tak bisa begitu, harus ada alasannya," kata Saiful Mujani.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co