KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung

12 Maret 2022 21:40

GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan kelanjutan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

KPK telah menetapkan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka lewat berbagai penyidikan dengan mengungkap berbagai bukti yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (11/3/2022).

BACA JUGA:  Berkas Penyuap Kasus Korupsi di PPU Lengkap, KPK: Siap Eksekusi!

Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Buronan Harun Masiku, Tegas

"Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung," terang Alex.

Menurutnya, Tigor melakukan pendekatan dengan bebeapa pihak agar dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA:  Isu Pengavlingan di IKN, KPK Akan Telisik Bupati Nonaktif PPU

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka dalam beberapa proyek, tersangka memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo," jelasnya.

Alex menambahkan pihaknya menduga kedua belah pihak menyepakati soal fee tersebut baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

"Beberapa proyek yang dikerjakan tersangka adalah proyek dengan total nilai sekitar Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar," ungkap dia.

Kemudian, ada pula proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.

"Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar," tutur Alex.

Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co