GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan pihaknya belum menerima laporan dari para penerima aliran dana Indra Kenz dan Doni Salamanan.
Sebelumnya, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator judi online melalui platform Binomo dan Quotex, yang mana telah merugikan masyarakat.
Menurut Kombes Gatot, ada sanksi tegas bagi masyarakat atau figur publik yang tidak melaporkan aliran dana tersebut.
"Penyidik hingga saat ini belum menerima laporan dari penerima aliran dana dari tersangka IK dan DS. Kalau tidak melapor, mereka bisa terjerat Pasal UU TPPU," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Kombes Gatot menjelaskan bagi yang sadar telah menerima aliran dana, sebaiknya melapor agar bisa diklarifikasi penyidik.
Dengan demikian, hal tersebut kemungkinan tidak akan berbuntut panjang.
"Jadi, yang menerima (aliran dana, red) harus lapor. Kami jelas akan melakukan penyitaan dan siap lakukan penyelidikan," jelasnya.
Selain itu, Gatot kembali mengingatkan kepada siapa pun penerima aliran dana TPPU sangat mungkin untuk ditindak polisi.
Dia kembali menekankan untuk segera membuat laporan jika menerima aliran dana tersebut.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan, konsekuensinya bakal dikenakan UU TPPU," tutur dia.
Seperti diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan ancamanan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News