GenPI.co - Mantan Ketua Panitia Alumni (PA) 212 Eka Jaya mengaku tak paham hakim bisa memvonis bebas dua polisi penembak enam laskar FPI terkait kasus KM 50.
"Luar biasa bisa bebas. Padahal, orang yang mencuri singkong atau nenek-nenek yang mencuri cokelat juga divonis. Ini (kasus) pembunuhan," kata Eka Jaya kepada GenPI.co, Sabtu (19/3).
Eka Jaya mengungkapkan, dirinya tak tahu hati seorang hakim terbuat dari apa bisa memutuskan perkara seperti ini.
"Apakah takut? Ada ancaman? Wallahualam bissawab," kata Eka Jaya.
Eka Jaya lantas mengingatkan kepada semua pihak bahwa apa yang mereka lakukan pasti ada pertanggungjawabannya di akhirat.
Ketua ormas Pejabat ini mengatakan, mungkin saat ini para jaksa, penasihat hukum terdakwa, dan hakim, sedang senang dan merasa menang.
"Namun, hukuman Allah akan berjalan. Para pelaku tidak akan tenang hidupnya karena dibayangi rasa bersalah dan dosa," jelas Eka Jaya.
Eka Jaya mengaku sedih dengan wajah pengadilan di negeri ini.
Padahal, menurut Eka Jaya, bangsa ini selalu mengeklaim menjunjung hukum.
"Lebih baik permasalahan ini diserahkan kepada-Nya," ujar Eka Jaya.
Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait kasus pembunuhan laskar FPI.
Hakim memutuskan vonis bebas karena dinilai tindakan kedua terdakwa ada unsur pembenar dan pemaaf.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News