Ketua DPRD DKI Prasetyo Bongkar Anggaran Formula E Rp 180 M

22 Maret 2022 18:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait anggaran Formula E.

Politikus PDIP itu memberikan klarifikasi terkait anggaran Rp 180 miliar yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.

Menurut Prasetyo, KPK mendalami soal peminjaman tersebut yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Gerindra Tempur Habis-habisan Menangkan Prabowo Jadi Presiden

"(Dikonfirmasi, red) soal Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja," ujar Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (22/3).

Menurutnya, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.

BACA JUGA:  Yuni Shara Jujur Begituan Pakai Alat Bantu, Katanya Biar Puas

Sedangkan, kata dia, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Akan tetapi, kata Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

BACA JUGA:  Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim, Ada Apa?

"Kami (Anggota DPRD) nggak tahu (soal peminjaman uang). Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat (Pemprov DKI)," tegasnya.

Seperti diketahui, Prasetyo juga sudah pernah dipanggil ke KPK dalam kasus yang sama.

Namun, pada sebelumnya KPK juga meminta keterangan dari mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial terkait Formula E. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co