Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir

23 Maret 2022 12:50

GenPI.co - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Riezky Aprilia mengatakan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus bisa diaplikasikan setelah menjadi undang-undang. 

Politikus PDI Perjuangan itu meminta RUU TPKS tersebut tidak hanya sekadar menjadi undang-undang.

“Jangan sampai ada multitafsir lagi dalam aplikasinya,” katanya di DPR RI, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT

Riezky mengatakan RUU TPKS akan dibahas dan ditetapkan di Baleg.

Nantinya, Baleg akan memastikan bahwa setiap kata, frasa dan kalimat dalam RUU tersebut tidak multitafsir. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR, Sebut Batalnya Pembahasan RUU TPKS

“Karena, kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” tuturnya.

Riezky mengatakan pihaknya memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas. 

BACA JUGA:  Peringati Hari Perempuan Sedunia, Massa Desak RUU TPKS Disahkan

Tiga substansi tersebut ialah soal pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. 

Dalam RUU TPKS ini juga akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.

“Intinya undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan ibu Ketua DPR, langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas,” katanya. 

Oleh karena itu, Riezky berharap RUU TPKS nantinya bisa diaplikasikan dengan baik di masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co